Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah, serta Inayah-Nya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ar Cafe (Komplek Bukit Tangkeban) pada Tanggal 27 November 2025, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Pemalang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang Khaeron, S.H.,M.M. Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis merupakan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk Pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini melibatkan pelaku usaha dari bidang pedagang eceran, Koperasi dan Makanan. Sehingga dalam menjalankan usaha nya pelaku usaha dapat mengantongi regulasi terbaru mengenai perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha menghadirkan tiga narasumber yaitu saudari Agnes Riski Akmalia, S.IP. dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk UMKM. Narasumber kedua saudari Hariyatuhtun, SKM dengan materi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan Label Hygiene Sanitasi Pangan. Narasumber ketiga oleh saudara Nanda Joko Santoso, S.M. dengan materi regulasi, tata kelola dan legalitas usaha koperasi desa kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Saudari Agnes menyampaikan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilakukan melalui website OSS.go.id adapun melalui aplikasi dapat diunduh di Playstore dengan nama aplikasi OSS Indonesia. Dalam melakukan praktik langsung dengan contoh pelaku usaha, materi selanjutnya saudari Hariyatuhtun menyampaikan bahwa sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) dilakukan untuk memastikan menjaga Keamanan Pangan Olahan Siap Saji sesuai dengan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Kemudian Narasumber ketiga saudara Nanda Joko Santoso menyampaikan mengenai tata kelola Koperasi agar pelaku usaha dalam bidang koperasi memahami regulasi koperasi terbaru serta kaitannya dengan program pemerintah, yaitu Koperasi Merah Putih (KMP).