LKPM Konsultasi

Panduan Lengkap Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha Kabupaten Pemalang

Ajukan Permohonan

Dasar Hukum

Pasal 15 huruf (c)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 5 huruf (c)
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Apa itu LKPM?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Berdasarkan Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021

Kenapa Perlu LKPM?

LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Wajib LKPM?

Berdasarkan Nilai Investasi

Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)

Berdasarkan Jenis Usaha

Semua Pelaku Usaha, kecuali:

  • Pelaku Usaha Mikro
  • Perusahaan bidang hulu migas
  • Perbankan
  • Lembaga keuangan non bank
  • Asuransi

Kapan Penyampaian LKPM?

Frekuensi Pelaporan: Setiap 3 bulan untuk Pelaku Usaha menengah dan besar, dan setiap 6 bulan untuk Pelaku Usaha kecil.

Pelaku Usaha Skala Menengah-Besar

Periode Bulan Waktu Penyampaian
Triwulan I Januari - Maret Tanggal 1 - 10 April
Triwulan II April - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
Triwulan III Juli - September Tanggal 1 - 10 Oktober
Triwulan IV Oktober - Des Tanggal 1 - 10 Desember
Triwulan IV Oktober - Desember Tanggal 1 - 10 Januari

Pelaku Usaha Skala Kecil

Periode Bulan Waktu Penyampaian
Semester I Januari - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
Semester II Juli - Desember Tanggal 1 - 10 Januari

Bagaimana Menyampaikan LKPM?

Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan cara berikut:

Secara Online

Login ke www.oss.go.id

Pilih Menu Pelaporan LKPM untuk menyampaikan laporan

Langkah-langkah Pelaporan:
1 Login ke OSS

Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password perusahaan

2 Pilih Menu LKPM

Navigasi ke menu Pelaporan > LKPM

3 Isi Data Laporan

Lengkapi semua data yang diperlukan sesuai periode pelaporan

4 Submit Laporan

Kirim laporan sebelum batas waktu yang ditentukan

Informasi Penting

Sanksi Keterlambatan

Pelaporan yang terlambat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Bantuan Teknis

Hubungi call center OSS untuk bantuan teknis pelaporan LKPM

Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan