LKPM Konsultasi
Panduan Lengkap Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk Pelaku Usaha Kabupaten Pemalang
Ajukan PermohonanDasar Hukum
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Kenapa Perlu LKPM?
LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa yang Wajib LKPM?
Berdasarkan Nilai Investasi
Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)
Berdasarkan Jenis Usaha
Semua Pelaku Usaha, kecuali:
- Pelaku Usaha Mikro
- Perusahaan bidang hulu migas
- Perbankan
- Lembaga keuangan non bank
- Asuransi
Kapan Penyampaian LKPM?
Pelaku Usaha Skala Menengah-Besar
| Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
|---|---|---|
| Triwulan I | Januari - Maret | Tanggal 1 - 10 April |
| Triwulan II | April - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
| Triwulan III | Juli - September | Tanggal 1 - 10 Oktober |
| Triwulan IV | Oktober - Des | Tanggal 1 - 10 Desember |
| Triwulan IV | Oktober - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Pelaku Usaha Skala Kecil
| Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
|---|---|---|
| Semester I | Januari - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
| Semester II | Juli - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Bagaimana Menyampaikan LKPM?
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan cara berikut:
Langkah-langkah Pelaporan:
Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password perusahaan
Navigasi ke menu Pelaporan > LKPM
Lengkapi semua data yang diperlukan sesuai periode pelaporan
Kirim laporan sebelum batas waktu yang ditentukan
Informasi Penting
Sanksi Keterlambatan
Pelaporan yang terlambat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
Bantuan Teknis
Hubungi call center OSS untuk bantuan teknis pelaporan LKPM
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan