Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Secara umum, untuk PMDN tidak ada ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi. Namun, perusahaan PMDN harus memenuhi persyaratan modal dasar yang ditentukan pendiri perusahaan.
Proses pendirian PT PMDN dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seluruh proses dapat dilakukan melalui platform OSS secara digital
Mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas perusahaan
PMDN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), namun harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Investor domestik tidak memerlukan izin tinggal khusus. Namun, bagi investor asing, dapat mengajukan izin tinggal terbatas melalui visa investor (E28B) dengan nilai investasi minimal US$10.000.000 untuk masa tinggal 10 tahun.
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib disampaikan secara berkala melalui sistem OSS.
Pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan sekali (semester I: 1–10 Juli, semester II: 1–10 Januari). Bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan sekali (triwulan I: 1–10 April, triwulan II: 1–10 Juli, triwulan III: 1–10 Oktober, triwulan IV: 1–10 Januari).
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika tidak merespon, dapat dikenakan sanksi lebih lanjut seperti pembatalan izin usaha.
DPMPTSP menyediakan layanan konsultasi LKPM melalui berbagai kanal, seperti WhatsApp, Zoom Meeting, dan formulir online.