FAQ PMDN & LKPM

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

5
FAQ PMDN
5
FAQ LKPM
100%
Online
24/7
Konsultasi

FAQ tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Catatan: PMDN merupakan investasi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia menggunakan modal domestik.

Secara umum, untuk PMDN tidak ada ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi. Namun, perusahaan PMDN harus memenuhi persyaratan modal dasar yang ditentukan pendiri perusahaan.

Persyaratan Modal: Paling tidak 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor sepenuhnya.

Proses pendirian PT PMDN dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Online Process

Seluruh proses dapat dilakukan melalui platform OSS secara digital

NIB Registration

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas perusahaan

PMDN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), namun harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Catatan: Pastikan bahwa posisi yang diisi oleh TKA tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.

Investor domestik tidak memerlukan izin tinggal khusus. Namun, bagi investor asing, dapat mengajukan izin tinggal terbatas melalui visa investor (E28B) dengan nilai investasi minimal US$10.000.000 untuk masa tinggal 10 tahun.

FAQ tentang LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib disampaikan secara berkala melalui sistem OSS.

Pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan sekali (semester I: 1–10 Juli, semester II: 1–10 Januari). Bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan sekali (triwulan I: 1–10 April, triwulan II: 1–10 Juli, triwulan III: 1–10 Oktober, triwulan IV: 1–10 Januari).

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika tidak merespon, dapat dikenakan sanksi lebih lanjut seperti pembatalan izin usaha.

DPMPTSP menyediakan layanan konsultasi LKPM melalui berbagai kanal, seperti WhatsApp, Zoom Meeting, dan formulir online.